KETIKA UPAH MENJADI SENGKETA: TINJAUAN LITERATUR SISTEMATIS TENTANG EFEKTIVITAS MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA BURUH DAN PENGUSAHA
Abstract
Perselisihan hubungan industrial yang bersumber dari sengketa pengupahan
merupakan salah satu isu yang paling persisten dan kompleks dalam sistem
ketenagakerjaan Indonesia. Meskipun kerangka hukum penyelesaian perselisihan
industrial telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), efektivitas implementasinya
masih menjadi perdebatan yang belum terselesaikan di kalangan akademisi, praktisi
hukum, dan pemangku kebijakan. Artikel ini bertujuan menelaah secara sistematis
literatur akademik yang membahas efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan
upah antara buruh dan pengusaha melalui pendekatan Tinjauan Literatur Sistematis
(TLS) berprotokol PRISMA. Sebanyak 30 artikel akademik dari basis data Scopus,
Web of Science, Google Scholar, dan portal Garuda (2018–2024) dianalisis
menggunakan thematic synthesis. Hasil sintesis mengidentifikasi tiga tema utama: (1)
kelemahan struktural mekanisme penyelesaian melalui jalur bipartit, mediasi,
konsiliasi, dan arbitrase; (2) faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas
penyelesaian, meliputi kompetensi mediator, ketidakseimbangan kekuatan tawar
(bargaining power), dan aksesibilitas prosedur hukum bagi pekerja informal; serta (3)
model-model penyelesaian alternatif yang direkomendasikan dalam literatur,
termasuk mediasi berbasis kepentingan (interest-based mediation) dan pendekatan
restoratif. Artikel ini mengajukan Kerangka Efektivitas Penyelesaian Perselisihan
Upah (KEPPU) sebagai kontribusi konseptual yang dapat memandu reformasi
kebijakan penyelesaian hubungan industrial di Indonesia.
Kata kunci: perselisihan hubungan industrial, sengketa upah, mediasi ketenagakerjaan,bipartit, arbitrase, PPHI, tinjauan literatur sistematis

