Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Baku Dalam Hukum Kontrak, Kajian Tentang Kelebihan, Kekurangan dan Perlindungan Hukumnya

  • Mikael Noberto Steven Simatupang Universitas HKBP Nommensen
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen
Keywords: perjanjian baku, kebebasan berkontrak, itikad baik, keadilan kontraktual, perlindungan konsumen

Abstract

Perjanjian baku merupakan bentuk perjanjian yang klausul-klausulnya ditetapkan secara sepihak dan digunakan secara berulang dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat modern. Penggunaan perjanjian baku dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan efisiensi, kepastian hukum, dan kemudahan dalam transaksi massal. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik dalam perjanjian baku, serta apa saja kelebihan dan kekurangan perjanjian baku dalam praktik perjanjian di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Perjanjian baku merupakan instrumen yang lazim digunakan dalam praktik hukum modern karena memberikan efisiensi dan kepastian hukum, namun penerapannya sering menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar sehingga asas kebebasan berkontrak tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, penerapan asas itikad baik serta pengawasan hukum, termasuk melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, menjadi penting untuk memastikan perjanjian baku tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif dan melindungi pihak yang lemah

Published
2026-03-30