IMPLEMENTASI PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM SISTEM KEUANGAN MODEREN

  • Ade Rahma Sintiya Siregar Universitas Negeri Medan
  • Adelia Apulisa Universitas Negeri Medan
  • Nur Aini Universitas Negeri Medan
  • Rani Aprillia Universitas Negeri Medan
  • Ramadhan Saleh Lubis Universitas Negeri Medan

Abstrak

Dinamika ekonomi global dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan kerentanan yang
signifikan akibat ketergantungan berlebih pada sistem keuangan konvensional yang sering kali
memisahkan pertumbuhan sektor finansial dari aktivitas ekonomi riil melalui praktik spekulasi
dan riba. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip ekonomi Islam sebagai
instrumen keuangan yang etis dan stabil di era modern. Melalui metode kualitatif dengan
pendekatan studi pustaka (library research), data dikumpulkan dari berbagai literatur relevan,
termasuk buku teks dan jurnal ilmiah terbaru. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi Islam
menawarkan solusi sistemik melalui penghapusan unsur Maghrib (Maysir, Gharar, dan Riba)
serta penerapan mekanisme bagi hasil (profit and loss sharing) dan distribusi kekayaan melalui
instrumen ZISWAF. Implementasi pada sektor perbankan dan pasar modal syariah terbukti
memiliki ketahanan stabilitas yang lebih baik karena senantiasa berpijak pada aset ekonomi
riil. Meskipun dihadapkan pada tantangan rendahnya literasi masyarakat dan persaingan ketat
dengan sistem konvensional, peluang pengembangan industri halal di Indonesia tetap terbuka
lebar. Hal ini didorong oleh dukungan regulasi pemerintah serta meningkatnya tren gaya hidup
halal di kalangan generasi muda yang mencari sistem ekonomi lebih adil dan beretika.
Kata Kunci: Ekonomi Islam, Sistem Keuangan Modern, Riba, Industri Halal, Perbankan Syariah.

Diterbitkan
2026-03-11