KONSTRUKSI YURIDIS PERPANJANGAN PKWT PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF TEORI HIERARKI NORMA HANS KELSEN
Abstract
Penelitian ini mengkaji konstruksi yuridis perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pasca berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021, dengan menggunakan pendekatan Teori Hierarki Norma Hans Kelsen. Permasalahan utama yang diteliti adalah apakah
peraturan-peraturan pelaksana yang mengatur perpanjangan PKWT telah selaras secara vertikal dengan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai norma dasar, serta bagaimana implikasi hukumnya terhadap kepastian dan perlindungan hak-hak pekerja.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengaturan jangka waktu
PKWT, terdapat sejumlah norma pelaksana yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan
tenaga kerja yang diamanatkan konstitusi. Analisis hierarki norma mengungkap adanya ketegangan antara prinsip fleksibilitas
pasar kerja dengan amanat konstitusional perlindungan hak atas pekerjaan yang layak. Penelitian ini merekomendasikan
perlunya harmonisasi norma secara menyeluruh agar setiap produk regulasi berada dalam bingkai konstitusionalitas yang
utuh.
Kata kunci: PKWT, Cipta Kerja, Hierarki Norma, Hans Kelsen, Perlindungan Tenaga Kerja, Kepastian Hukum

