KAJIAN KRIMINOLOGIS DESERSI PADA WAKTU DAMAI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG

  • Fransisco Naiheli Universitas Nusa Cendana
  • Heryanto Amalo Universitas Nusa Cendana
  • Adrianus Dima Universitas Nusa Cendana
Keywords: Kriminologis, Desersi, Waktu Damai, Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Abstract

Pada umumnya, desersi sering dipahami sebagai bentuk ketidakpatuhan atau kegagalan dalam menjalankan tugas militer. Namun, pendekatan hukum militer semata belum cukup menjelaskan akar masalah dari perilaku desersi, terutama ketika terjadi pada masa damai.
Dalam konteks ini, pendekatan kriminologis menjadi penting untuk menggali faktor-faktor sosial, psikologis, ekonomi, maupun struktural yang mendorong seseorang meninggalkan kesatuannya. Faktor seperti tekanan mental, konflik internal dalam institusi, ketidakpuasan
terhadap sistem, hingga masalah keluarga atau ekonomi pribadi dapat menjadi pemicu yang belum tersentuh dalam pendekatan normatif. apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya desersi oleh anggota TNI pada Waktu Damai?, bagaimanakah Dampak desersi yang dilakukan oleh anggota TNI pada Waktu Damai?, bagaimanakah upaya penanggulangan desersi yang dilakukan oleh anggota TNI pada Waktu Damai? Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, juga disebut sebagai penelitian sosiologis, dan sering diidentifikasi sebagai penelitian lapangan dengan Lokasi penelitian akan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang.Hasil penelitian: terjadinya tindak pidana desersi pada waktu damai dipengaruhi oleh kombinasi faktor internal dan eksternal yang saling berkaitan. Faktor internal meliputi rendahnya kedisiplinan yang dipengaruhi oleh kondisi psikologis, kurangnya komitmen terhadap dinas, serta gaya hidup yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga melemahkan tanggung jawab dan kontrol diri prajurit dalam menjalankan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, faktor eksternal berupa lingkungan pergaulan yang negatif turut memperkuat kecenderungan terjadinya desersi, karena interaksi dengan kelompok yang terbiasa melakukan perilaku menyimpang dapat memengaruhi pola pikir dan kebiasaan prajurit. tindak pidana desersi pada waktu damai menimbulkan dampak yang cukup luas bagi pelaku desersi, pihak institusi militer, pihak satuan atau rekan kerja, dan masyarakat serta negara. Tindakan yang diambil oleh penegak hukum untuk menangani tindak pidana desersi pada masa damai di wilayah Pengadilan Militer III-15 Kupang yaitu upaya preventif dan upaya represif.
Kata Kunci :Kriminologis, Desersi, Waktu Damai, Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Published
2026-07-01
How to Cite
Fransisco Naiheli, Heryanto Amalo, & Adrianus Dima. (2026). KAJIAN KRIMINOLOGIS DESERSI PADA WAKTU DAMAI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 10(2), 1281-1290. Retrieved from https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/view/6764