Analisis Kepatuhan Hukum Pelaku UMKM Terhadap Kewajiban Memiliki Nomor Induk Berusaha di Kota Depok
Abstract
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas legal yang wajib dimiliki pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan hukum pelaku UMKM terhadap kepemilikan NIB di Kota Depok, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan, serta mengkaji implementasi kebijakan pemerintah dalam mendukung legalitas usaha. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap 15 informan yang dipilih secara purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan melalui proses triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 10 pelaku UMKM telah memiliki NIB, sedangkan 5 pelaku UMKM belum memiliki NIB karena belum memahami prosedur pendaftaran melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Temuan penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan hukum dipengaruhi oleh tingkat literasi hukum, literasi digital, manfaat ekonomi legalitas usaha, serta efektivitas sosialisasi dan pelayanan pemerintah. Penelitian menyimpulkan bahwa peningkatan kepatuhan terhadap kepemilikan NIB memerlukan penguatan edukasi hukum, pendampingan, dan optimalisasi implementasi OSS-RBA untuk mendukung keberlanjutan UMKM.

