Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Prapenuntutan dan Penuntutan Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Keywords:
Kewenangan Jaksa Penuntut Umum, Prapenuntutan, Penuntutan, Tindak Pidana Narkotika, Penegakan Hukum
Abstract
Penelitian mengenai Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Prapenuntutan dan Penuntutan Penanganan Tindak Pidana Narkotika dilatarbelakangi oleh pentingnya peran jaksa dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang semakin kompleks. Jaksa Penuntut Umum memiliki kedudukan yang strategis karena berwenang mengendalikan perkara sejak tahap prapenuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam tahap prapenuntutan dan penuntutan serta kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara narkotika
Published
2026-07-22
How to Cite
Marbun, S. D., & Debora, D. (2026). Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Prapenuntutan dan Penuntutan Penanganan Tindak Pidana Narkotika. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 10(2), 1665-1676. https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v10i2.7224
Section
Articles

