PENERAPAN KONSEP BUSINESS INTELLIGENCE UNTUK PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA PADA PANMUD PERDATA KHUSUS MAHKAMAH AGUNG RI
Abstract
Surat Keputusan Ketua MA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di
Mahkamah Agung yang kini tengah menghadapi lonjakan jumlah perkara. Kelambatan penyelesaian perkara
meningkatkan tumpukan perkara dan penyelesaian perkara yang lama berimplikasi dengan semakin besar biaya
disertai dengan prosedur panjang menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Business intelligence merupakan sistem aplikasi yang mampu menganalisa data operasional dan data transaksional
di masa lampau ke dalam bentuk knowledge untuk mendukung keputusan dan perencanaan organisasi. Business
Intelligence sebagai alat bantu untuk mengolah dan menganalisa data register perkara perdata khusus sehingga
dapat memberikan informasi yang akurat. Penelitian dilakukan dengan menerapkan konsep business intelligence
dengan pengklasifikasian algoritma yang tepat dalam percepatan penyelesaian perkara. Beberapa algoritma yang
diuji, yaitu algoritma decisson tree, Naive Bayes, Logistic Regression, Decision Stump dan k-NN. Validasi
dilakukan dengan menggunakan 10 fold cross validation, Area Under Curve (AUC) untuk model evaluasi kinerja.
Metode klasifikasi yang diusulkan dilihat dari perbandingan akurasi dan AUC, lalu melakukan uji t-test untuk
analisis uji beda. Hasil yang diperoleh menunjukkan persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu.