Pendampingan Pembuatan Legalitas UMKM Glasy Kitchen

  • Priscilla Austin
  • Livia Christy Harsana
  • Benjiro Stevano Lepar
  • Brandon Gregorius Fandra
  • Budi Setiawan

Abstrak

ABSTRAK
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, tak sedikit UMKM yang dihadapi dengan tantangan dalam proses pembuatan izin usaha. Banyak UMKM baru yang kurang memahami izin yang diperlukan dan prosedur yang harus diikuti, serta implikasi hukum jika tidak mematuhi aturan lantaran tidak memiliki panduan yang jelas. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu UMKM katering lokal, "Glasy Kitchen," yang berlokasi di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk melengkapi legalitasnya dalam berusaha.

 

ABSTRACT
According to Law No. 20 of 2008, Micro, Small, and Medium Enterprises (UMKM in Indonesia) play a crucial role in the Indonesian economy. However, many UMKMs face challenges in the process of obtaining business permits. Numerous new MSMEs lack understanding of the required permits, the procedures to be followed, and the legal
implications of non-compliance due to a lack of clear guidance. This assistance aims to support the local catering UMKM, "Glasy Kitchen," located in Cilincing, North Jakarta, in obtaining the Business Identification Number (NIB) and Intellectual Property Rights (IPR) to complete its legal documentation for business operations.

Diterbitkan
2025-07-01