Perubahan Peraturan Pajak Penghasilan Pada Undang-Undang Harmonisasi Dan Perannya Dalam Memperkuat Fungsi Budgetair Perpajakan

  • Dwi Sinta Universitas Pat Petulai, Rejang Lebong, Bengkulu
  • Berlian Afriansyah Politeknik Raflesia, Rejang Lebong, Bengkulu
  • Ovita Charolina Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu, Indonesia
Keywords: Undang-Undang Harmonisasi, Perpajakan, Budgetair

Abstract

Undang-undang harmonisasi perpajakan memuat beberapa perubahan, termasuk pada peraturan pajak penghasilan. Pada tahun 2019 penerimaan dari pajak penghasilan 50% mengalami kenaikan sebesar 1% dari tahun 2018. pemerintah mengambil langkah perubahan regulasi guna menstabilkan kembali penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan negara. Stimulus yang dilakukan oleh pemeritah kepada wajib pajak yaitu dari penambahan lapisan tarif pajak progresif bagi wajib pajak, aturan implementasi natura/kenikmatan, penerapan ambang batas bagi Usaha Mikro Kecil Menengah. Pemerintah juga melakukan inovasi transisi Nomor Induk Penduduk menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengungkapan sukarela sebagai tax amnesti bagi wajib pajak selama enam bulan.

     Perubahan regulasi ini berhubungan erat dengan unsur subjektif dan objektif pajak dimana jika pada kedua unsur tesebut telah terpenuhi maka wajib pajak secara self assesment wajib terdaftar. Pemeritah menciptakan keseimbangan sosial dalam mencapai keadilan salah satunya penetapan tarif progresif, pada undang-undang harmonisasi penetapan lima lapisan pajak ini berupaya menjaring masyarakat menengah keatas yang berpenghasilan tinggi pada penghasilan natura/kenikmatan. Disisi lain bagi masyarakat dengan perputaran usaha mikro diberikan regulasi dengan batas peredaran bruto memenuhi kriteria pembayaran pajaknya dan diberikan tax amnesti bagi wajib pajak terdampak covid 19.

     Upaya menumbukan pendanaan baru guna mengurangi defisit anggaran, diperkuat dengan fungsi budgetair namun hanya dapat dilihat dari nominal penerimaan, apabila dirata-ratakan pada tahun 2020 hingga 2022 persentase memperlihatkan stabilitas penerimaan dari pajak penghasilan sebesar 45,44% dari keseluruhan sumber penerimaan negara

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-03
How to Cite
Sinta, D., Afriansyah, B., & Charolina, O. (2022). Perubahan Peraturan Pajak Penghasilan Pada Undang-Undang Harmonisasi Dan Perannya Dalam Memperkuat Fungsi Budgetair Perpajakan. IKRAITH-EKONOMIKA, 5(3), 324 - 330. Retrieved from http://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-EKONOMIKA/article/view/2658