Perlindungan Konsumen terhadap Produk Skincare Berbahaya: Studi Literatur Fikih Kesehatan dan Hukum Positif di Indonesia

  • Muhammad Zali, Lc, M.H.I Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Andine Mei Hanny Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Sasa Magfirah Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Andieni Pratiwi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Zahra Aliyah Verisah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Dwi Keisya Kurnia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Sal Sabila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Keywords: perlindungan konsumen, produk perawatan kulit berbahaya, fikih kesehatan, hukum Islam, hukum positif

Abstract

Perkembangan industri perawatan kulit di Indonesia menyebabkan peningkatan risiko penyebaran produk yang berbahaya bagi kesehatan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap produk perawatan kulit yang berbahaya melalui sudut pandang hukum positif dan fikih kesehatan. Metode yang diterapkan adalah tinjauan pustaka terhadap delapan artikel ilmiah nasional yang memiliki DOI dan diterbitkan antara 2016 hingga 2026. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan di pasar digital, informasi yang tidak seimbang, dan tekanan dari standar kecantikan menambah kerentanan bagi konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peran BPOM menjadi alat utama dalam perlindungan hukum, tetapi masih belum benar-benar efektif. Dari sudut pandang fikih kesehatan, produk yang berbahaya bertentangan dengan prinsip Maqasid Syari’ah, terutama dalam hal perlindungan terhadap jiwa. Penelitian ini menekankan pentingnya penggabungan regulasi, pengawasan, edukasi bagi konsumen, serta nilai etika dan agama dalam usaha untuk melindungi konsumen secara menyeluruh.
Kata kunci: perlindungan konsumen, produk perawatan kulit berbahaya, fikih kesehatan, hukum Islam, hukum positif

Published
2025-11-30