WEWENANG KEPALA DESA DALAM PENYEDIAAN FASILITAS UMUM DI DESA LAKEKUN KECAMATAN KOBALIMA KABUPATEN MALAKA
Abstract
Penyediaan fasilitas umum merupakan salah satu wujud tanggung jawab utama pemerintah
desa dalam mengimplementasikan desentralisasi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, kondisi faktual di Desa Lakekun menujukkan adanya keterbatasan sarana pelayanan
dasar, seperti akses jalan tani yang belum diaspal, penyediaan lahan pasar, serta ketergantungan
pada program air bersih pusat, yang menghambat percepatan kemajuan desa. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan memberi izin kepada Kepala Desa dalam pelaksanaan
penyediaan fasilitas umum di Desa Lakekun faktor serta faktor yang mempengaruhi
pelaksanaan izin tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini
adalah jenis penelitian empiris. Aspek penelitian difokuskan pada kemampuan finansial,
sumber daya desa, serta kompetensi aparatur desa dalam melaksanakan pembangunan. Data
primer dikumpulkan langsung di lapangan melalui teknik wawancara kepada 17 orang
responden yang ditarik menggunakan teknik sampel jenuh, yang terdiri dari Kepala Desa,
aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat. Selain itu,
pengumpulan data juga ditunjang melalui studi dokumenter terhadap regulasi dan literatur
terkait, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa implementasi kewenangan formal Kepala Desa Lakekun dalam penyediaan fasilitas
umum secara regulatif sudah berjalan dengan sangat baik (98%). Kepala Desa diakui memiliki
legitimasi hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam perencanaan pembangunan, menetapkan kebijakan
melalui forum musyawarah desa, serta memegang kekuasaan penuh pengelolaan keuangan
desa. Meski begitu, pelaksanaan fungsi teknis di lapangan masih terhambat oleh empat faktor
utama, yaitu: 1) Faktor Finansial berupa keterbatasan anggaran akibat kebijakan pemotongan
dana pusat yang memicu minimnya insentif nakes Pustu serta ketiadaan kendaraan operasional
desa; 2) Faktor Partisipasi Masyarakat dan Transparansi SDM yang dinilai kurang optimal
akibat lemahnya koordinasi dua arah pada tahap perencanaan awal, sehingga memicu rusaknya
lahan yang menyebabkan bangunan pasar desa mangkrak dan beralihnya fungsi; 3) Faktor
Geografis dan kondisi alam seperti jalan medan yang rusak, deker yang patah, dan ancaman
luapan Kali Serin yang menuntut biaya rekonstruksi tinggi; serta 4) Tingkat Kepemimpinan
kolaboratif lintas sektor yang belum berjalan secara penuh (100%) mengingat sisa masa jabatan
Kepala Desa yang masih berlangsung.
Kata Kunci: Wewenang Kepala Desa, Fasilitas Umum, Pemerintahan Desa,Pembangunan Partisipatif.

