PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA KUPANG TERHADAP PENERAPAN UPAH MINIMUM BAGI TENAGA KERJA DI KOTA KUPANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang terhadap penerapan upah minimum bagi tenaga kerja di Kota Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan
pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan dengan informan yang terdiri dan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang dan tenaga kerja. Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan atau dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan metode coding, editing,
tabulasi dan dianalisis secara sistematis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dinas T enaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang terhadap penerapan upah minimumtelah dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan, monitoring,inspeksi, dan tindak lanjut terhadap laporan atau pengaduan yang diterima. Namun pelaksanaan pengawasan belum berjalan secara optimal karena masih ditemukan perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan ketentuan upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku.Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan antara lain: terbatasnya jumlah pengawas ketenagakerjaan, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung rendahnya kesadaran hukum, serta minimnya pengaduan dari tenaga kerja yang mengalami pelanggaran hak upah.
Kata kunci: Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tenaga Kerja, Upah Minimum.

