PELAKSANAAN PERJANJIAN BISNIS WARALABA PENDIRIAN INDOMARET SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK

  • Muhamad Adin U Honggamiri Universitas Nusa Cendana
  • Husni Dinata Universitas Nusa Cendana
  • Chatryen Bire Universitas Nusa Cendana

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pelaksanaan perjanjian waralaba Indomaret didasarkan pada KUHPerdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian dan Pasal 1338 tentang asas kebebasan berkontrak serta pacta sunt servanda, serta tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Perjanjian waralaba Indomaret memuat hak dan kewajiban para pihak, penggunaan merek dagang, sistem operasional, standar pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan kewajiban pembayaran royalti, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik. (2) Perlindungan hukum bagi para pihak diberikan dalam bentuk perlindungan preventif melalui pengaturan hak dan kewajiban yang jelas, pendaftaran waralaba, keterbukaan informasi, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah; dan perlindungan represif berupa hak menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, maupun pengadilan.
Kata Kunci: Pelaksanaan Perjanjian, Waralaba, Indomaret, Perlindungan Hukum

Diterbitkan
2026-07-02