Advokasi Dan Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Dki Jakarta
Abstrak
Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan agar dapat menambah
wawasan masyarakat tentang hukum pertanahan dan mengetahui hak hak mereka atas tanah
dan bagaimana cara menyelesaikan konflik pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada
masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta dengan metode pendekatan
penyuluhan dan advokasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Hasil
dari wawancara saat kegiatan ditemukan sengketa pertanahan yang melibatkan warga dan
PT Bumi Pari Asri. Warga Pulau Pari yang sudah mengelola pariwisata secara swadaya
sejak tahun 2011 berhadapan dengan PT Bumi Pari Asri yang mengklaim memiliki
sertifikat lahan atas tanah warga. PT Bumi Pari Asri mengklaim 90 % pulau lewat klaim
hak guna bangunan. Warga dan PT Bumi Pari Asri saling mengklaim bahwa Pulau Pari
adalah milik mereka. Namun, perusahaan menganggap bahwa merekalah sejatinya yang
memiliki lahan tersebut karena mereka mempunyai sertifikat. Klaim ini mendapat
tentangan dari warga karena sepengetahuan warga, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI
tahun 1991, fungsi tanah di Pari sudah dibagi yakni 10% untuk penelitian, 50% untuk
kawasan wisata, serta 40% untuk pemukiman, tidak ada hak kepemilikan pribadi karena
Pulau Pari ditetapkan dalam rencana tata ruang DKI Jakarta sebagai pulau pemukiman di
bawah penguasaan pemerintah Provinsi DKI Jakarta