Penyuluhan Kesadaran Hukum Dan Etika Bermedia Sosial Di Kalangan Anggota Karang Taruna Desa Sukamekar Bekasi
Abstrak
Media sosial saat ini merupakan salah satu aktivitas daring yang paling menarik. Hampir semua orang di generasi ini menggunakannya, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, di mana remaja dianggap sebagai pengguna terbanyak Akan tetapi, kenangkalan remaja bisa terjadi akibat penyalahgunaan media sosial yang mengarah pada tindak pidana. Misalnya, tidak pidana pencemaran nama baik, tindak pidana ujaran kebencian, tindak pidana pelecehan verbal dan tindak pidana Cyberbullying. Oleh karena itu penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kesadaran hukum dan etika dalam bermedia sosial dikalangan remaja. Melalui metode penyuluhan di dapatkan hasil, bahwa dikalangan remaja Karang Taruna Setiamekar Bekasi mengalami peningkatan dalam pengetahuan dan pemahaman kesadaran bermedia sosial. Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman ini akan menghindarkan para remaja dari tindak pidana akibat penggunaan media sosial