STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CYBER BULLYING PADA PELAJAR SMA NUSANTARA PLUS

  • Lucky Nurhadiyanto
Keywords: cyber bullying, media sosial, UU ITE

Abstract

Fenomena cyber bullying merupakan dampak laten dari kemajuan teknologi yang demikian
cepat. Hal ini dapat dipahami bahwa perkembangagn tersebut dapat menghubungkan individu
untuk menjalin komunikasi dengan individu lainnya tanpa sekat ruang dan waktu. Arus
komunikasi tradisional dengan bertatap muka perlahan tergerus dengan keberadaan media sosial.
Media sosial berperan mewadahi beragam aspirasi untuk mengeskepresikan berbagai pendapat
dengan sebebas-bebasnya. Kehadiran WhatsApp, Facebook, Instgaram, LINE, dan beberapa media
lainnya memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi secara individu maupun dalam
kelompok. Kondisi ini berpotensi memicu munculnya cyber bullying jika individu tidak
menerapkan etika yang sama dalam komunikasi tatap muka. Manifestasi permasalahan cyber
bullying lebih berbahaya karena bersifat masif dan tidak terikat waktu. Melalui Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan rambu berkomunikasi dan bertransaksi
di media sosial. Peran UU ITE adalah untuk mencegah dan menanggulangi berbagai pelanggaran
dalam penggunaan media elektronik, termasuk cyber bullying. Kesadaran akan dampak cyber
bullying harus dicegah sebelum berdampak pada trauma psikologis bagi korban. Tidak hanya
korban, keberadaan pelaku dan saksi turut mendapatkan perhatian serius guna mengurangi
pengaruh cyber bullying di masyarakat luas.

Published
2019-11-12