PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN RAPID TEST COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA
Abstrak
Pemalsuan surat keterangan rapid test Covid-19 dilakukan dengan berbagai modus,
antara lain membuat surat palsu, memalsukan tanda tangan dan stempel fasilitas kesehatan,
serta memperjualbelikan surat keterangan tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan yang
sebenarnya. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi
membahayakan kesehatan publik karena dapat memungkinkan seseorang yang terpapar virus
Covid-19 melakukan aktivitas atau perjalanan tanpa terdeteksi. Akibatnya, upaya pemerintah
dalam menanggulangi pandemi menjadi terhambat dan risiko penyebaran virus semakin
meningkat. Bagaimanakah pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat
keterangan pemeriksaan Rapid Test COVID-19 berdasarkan hukum positif Indonesia?,
Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pemalsuan surat keterangan
pemeriksaan Rapid Test COVID-19 menurut hukum positif Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan melalui
studi kepustakaan (library research), yang akan dilakukan di perpustakaan dan melalui akses
database hukum serta sumber-sumber literatur yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hukum positif Indonesia telah menyediakan
perangkat hukum komprehensif untuk pelaku pemalsuan surat keterangan Rapid Test COVID-
19. Melalui KUHP, Uundang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
dan UU ITE, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pemalsuan surat.
Kombinasi ketiga instrumen hukum tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia
telah memiliki landasan normatif yang memadai untuk memberikan perlindungan hukum
terhadap masyarakat sekaligus menjaga efektivitas kebijakan penanggulangan pandemi
COVID-19. Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku pemalsuan surat diatur terutama dalam Pasal 263 KUHP. Namun, dalam praktik
penegakan hukum terdapat berbagai kendala yang dapat memengaruhi proses pembuktian
maupun penjatuhan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku seperti Kendala dalam
pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat meliputi kesulitan pembuktian unsur
kesengajaan, pembuktian kepalsuan dokumen, keterbatasan alat bukti, perkembangan
teknologi digital, penentuan peran para pelaku, rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Kata Kunci : Hukum Positif Indonesia, Pemalsuan Surat Keterangan, COVID – 19

