Etika Tenaga Medis dalam Perspektif Fiqih Kesehatan Islam
Abstrak
Etika medis adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam memberikan layanan kesehatan. Islam mengakui praktik medis bukan sekadar sebagai sarana untuk mencari nafkah, tetapi sebagai profesi yang melibatkan tanggung jawab sebuah amanah dan sebuah ibadah yang menuntut kepatuhan terhadap ketentuan syariah. Fiqh Kesehatan adalah salah satu disiplin yang menyediakan kerangka normatif untuk hubungan dan interaksi antara praktisi medis, pasien, dan masyarakat, yang berlandaskan pada Al-Qur'an, Sunnah, prinsip-prinsip syariah, dan tujuan-tujuan (maqāṣid) syariah. Artikel ini adalah upaya untuk mengeksplorasi area etika medis, sebagai salah satu dari sedikit persimpangan interdisipliner dan intradisipliner dari fiqh kesehatan Islam, prinsip-prinsip etika medis, hak dan kewajiban praktisi medis, dan persimpangan antara praktisi dan profesi dengan praktik medis modern. Metodologi penelitian terbatas pada survei pustaka dan pendekatan normatif-filosofis. Temuan menunjukkan bahwa keadilan, amanah, kebaikan bersama, dan perlindungan kehidupan (ḥifẓ al-nafs) sebagai prinsip utama etika praktik medis, adalah nilai-nilai fiqh kesehatan Islam yang menjadikannya penting untuk mengintegrasikan nilai-nilai ini ke dalam tanggung jawab profesional dan moral praktisi di zaman modern.
Kata Kunci: Etika Medis, Tenaga Medis, Fiqih Kesehatan, Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ah

