Hukum Penggunaan Vaksin dalam Perspektif Fiqih Kesehatan

  • Hafiz Akbar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Wahyudi Berutu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Annisa Br Bangun Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Meysila Asty Pratiwi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Jalwa Azna Sitompul Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nafiza Rizky Ramadhani Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Zali Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstrak

Vaksinasi sebagai upaya pencegahan bertujuan untuk menghentikan penyebaran penyakit menular dan melindungi kehidupan manusia. Meskipun vaksin secara medis terbukti aman dan efektif, ada perdebatan di kalangan komunitas Muslim tentang status hukum vaksin, terutama yang berkaitan dengan status halal bahan-bahan, proses produksi, dan urgensi penggunaan vaksin. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti penggunaan vaksin dalam konteks fiqh kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip penalaran hukum dalam Islam, aturan fiqh, dan pendapat para Ulama Muslim serta lembaga fatwa. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yang bersifat normatif-kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa secara konsensus, vaksinasi diperbolehkan dan dalam beberapa
keadaan, mungkin diwajibkan untuk melindungi kehidupan (hifz al-nafs) dan tidak menyebabkan bahaya yang lebih besar. Penelitian ini berharap dapat berkontribusi pada pemahaman vaksinasi sebagai upaya hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Kata kunci: vaksin, fiqih kesehatan, hukum Islam, maqashid syariah, imunisasi

Diterbitkan
2026-07-02