EKSISTENSI DAN BATASAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM MEMBELA BUMN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA

  • Sartika Talo Universitas Nusa Cendana
  • Simplexius Asa Universitas Nusa Cendana
  • Rizal Thene Universitas Nusa Cendana

Abstrak

Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa setiap tindakan negara, termasuk dalam hubungan keperdataan, harus senantiasa berlandaskan hukum. Berdasarkan seluruh uraian di atas, penelitian ini memiliki urgensi yang kuat dari tiga perspektif sekaligus. Dari perspektif teoritis, terdapat celah akademis yang signifikan mengenai bagaimana teori kedudukan hukum (legal standing) dalam hukum acara perdata berinteraksi dengan konsep perwakilan negara oleh organ publik seperti Kejaksaan, terutama ketika pihak yang diwakili adalah badan hukum privat (BUMN Persero).
Rumusan masalah dalam penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis dan menjelaskan eksistensi Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam membela BUMN menurut hukum acara perdata di Indonesia serta mengidentifikasi dan menganalisis batasan kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam membela BUMN menurut hukum acara perdata.
Penelitian ini menggunakan tipe hukum normatif empiris, penelitian metode penelitian yang menggabungkan penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris dan mengkaji hukum sebagai suatu norma yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, asas hukum, teori hukum, dan doktrin hukum, serta mengkaji penerapannya dalam praktik melalui penelitian lapangan. Dalam penelitian hukum normatif empiris ini digunakan tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Eksistensi kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara (selanjutnya disebut JPN) memiliki dasar hukum yang kuat dan telah mengalami perkembangan historis yang panjang, bermula dari Pasal 2 Staatsblad 1922 Nomor 522 tentang Vertegenwoordiging van den Lande in Rechten yang mengatur peran opsir justisi atau jaksa mewakili pemerintah dalam perkara perdata pada masa kolonial. Ketentuan tersebut kemudian diadopsi dan dilembagakan secara nasional melalui Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan selanjutnya diperbarui melalui Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Diterbitkan
2026-07-14