Paradigma Ekonomi Islam Kontemporer: Kontribusi Pemikiran Umar Chapra, Monzer Kahf dan Muhammad Iqbal Abad XII-XIII H/ 18-19 M

  • Nuraifa Umaya Santi Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Muh. Imran
  • Kamiruddin
Keywords: Ekonomi Islam, Maqāṣid Al-Sharī‘Ah, Zakat, Wakaf, Khudi, Keadilan Sosial

Abstract

Ekonomi Islam modern berkembang sebagai respons intelektual dan praksis terhadap kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme dalam menciptakan keadilan sosial, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan manusia secara berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pemikiran ekonomi Islam modern melalui kontribusi tiga tokoh utama, yaitu Umar Chapra, Monzer Kahf, dan Muhammad Iqbal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan terhadap karya-karya utama ketiga tokoh tersebut. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dan komparatif untuk menggali fondasi normatif, kelembagaan, serta filosofis ekonomi Islam modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa Umar Chapra menempatkan maqāṣid al-sharī‘ah sebagai dasar kebijakan ekonomi dan pembangunan manusia; Monzer Kahf memperkuat dimensi kelembagaan ekonomi Islam melalui zakat, wakaf, dan keuangan publik; sedangkan Muhammad Iqbal memberikan fondasi etika dan spiritual melalui konsep khudi serta kritik radikal terhadap kapitalisme materialistik. Ketiga pemikiran tersebut secara sinergis membentuk kerangka ekonomi Islam yang komprehensif, berorientasi pada keadilan sosial, dan relevan dalam menghadapi tantangan ekonomi global kontemporer.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-12-22
How to Cite
Santi, N. U., Muh. Imran, & Kamiruddin. (2025). Paradigma Ekonomi Islam Kontemporer: Kontribusi Pemikiran Umar Chapra, Monzer Kahf dan Muhammad Iqbal Abad XII-XIII H/ 18-19 M. IKRAITH-EKONOMIKA, 9(1), 596-605. Retrieved from https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-EKONOMIKA/article/view/5994