Pemikiran Ekonomi Islam Abad V H/XI M: Etika, Keadilan dan Kebijakan Publik Perspektif Ulama Klasik

  • Asni gusmiarni Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Muhammad Tedy Gunawan
  • Kamiruddin
Keywords: Pemikiran Ekonomi Islam, Abad V H, Etika Ekonomi, Keadilan Sosial.

Abstract

Pemikiran ekonomi islam pada abad V hijriah atau XI masehi menunjukkan perkembangan yang signifikan dengan menelaah gagasan empat tokoh utama, yaitu ibnu miskawaih, al-mawardi, al-ghazali, dan ibnu hazm. Pada periode ini, konstruksi pemikiran ekonomi islam sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai moral, hukum syariah, serta peran negara dalam mengatur kehidupan ekonomi masyarakat. Ibnu miskawaih menekankan pentingnya akhlak dan etika dalam aktivitas ekonomi, seperti keadilan, kejujuran, dan sikap moderat dalam konsumsi. Al-mawardi menyoroti peran strategis negara dalam pengelolaan keuangan publik, perpajakan, baitul mal, serta pengawasan pasar guna mewujudkan kesejahteraan sosial. Al-ghazali memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah yang harus berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok mustaḍ‘afīn. Sementara itu, ibnu hazm menegaskan kewajiban negara dan masyarakat dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin serta pentingnya distribusi kekayaan yang adil. Secara keseluruhan, pemikiran ekonomi islam pada abad ini menekankan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara yang berlandaskan nilai-nilai syariah, sehingga tetap relevan untuk diterapkan dalam konteks ekonomi modern

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-12-28
How to Cite
gusmiarni, A., Gunawan, M. T., & Kamiruddin. (2025). Pemikiran Ekonomi Islam Abad V H/XI M: Etika, Keadilan dan Kebijakan Publik Perspektif Ulama Klasik. IKRAITH-EKONOMIKA, 9(1), 635-643. Retrieved from https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-EKONOMIKA/article/view/6037