Analisis Implementasi Kebijakan Anti-Money Laundering dan Pengawasan Internal dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia
Abstract
Korupsi dan tindak pidana pencucian uang merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan, efektivitas tata kelola pemerintahan, dan pembangunan nasional. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif komprehensif melalui kebijakan Anti-Money Laundering (AML), implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan AML dan pengawasan internal dalam penanggulangan korupsi di Indonesia, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode analisis dokumen terhadap regulasi, laporan lembaga pemerintah, laporan internasional, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan adopsi standar Financial Action Task Force (FATF), namun efektivitas implementasi masih belum optimal. Hambatan utama meliputi rendahnya tingkat pemulihan aset, lemahnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta meningkatnya risiko kejahatan keuangan berbasis teknologi digital. Selain itu, pengawasan internal masih menghadapi persoalan independensi kelembagaan dan rendahnya tindak lanjut rekomendasi audit. Penelitian ini merekomendasikan penguatan integrasi data lintas lembaga, transformasi digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan korupsi di Indonesia.


