Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan Berbasis Coretax dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Abstract
Penelitian ini menganalisis pengaruh modernisasi administrasi perpajakan berbasis Coretax dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Implementasi Coretax sejak 1 Januari 2025 menandai perubahan mendasar dalam administrasi perpajakan Indonesia, namun fase awal penerapannya juga diikuti kendala layanan dan kebutuhan adaptasi pengguna. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif eksplanatori dengan desain potong lintang. Populasi sasaran adalah mahasiswa aktif Universitas Indonesia Membangun (INABA) yang bekerja. Responden dipilih dengan purposive sampling melalui eligibility screening, yaitu mahasiswa yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi aktif dan telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Ukuran minimum sampel ditentukan melalui a priori power analysis menggunakan G*Power 3.1 untuk regresi linear berganda dengan dua prediktor. Data dikumpulkan dari 107 responden valid dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan IBM SPSS Statistics. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modernisasi administrasi perpajakan (B = 0,610; Sig. < 0,001) dan pengetahuan perpajakan (B = 0,195; Sig. < 0,001) masing-masing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, dengan kedua variabel secara simultan menjelaskan 56,6% variasi kepatuhan (Adjusted R² = 0,557; F = 67,680; Sig. < 0,001). Temuan ini memberikan bukti empiris mengenai efektivitas modernisasi administrasi perpajakan dan pentingnya pengetahuan perpajakan dalam mendukung kepatuhan pelaporan SPT pada fase pascaimplementasi Coretax.


