Analisis Mekanisme Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Karyawan Tetap Berbasis Sistem Coretax Pada PT Hurip Utama

  • Ricky Denis Agustin Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Angga Sanita Putra Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Kholida Atiyatul Maula Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Achmad Nawawi Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Madjidainun Rahma Universitas Singaperbangsa Karawang
Keywords: PPh Pasal 21, Tarif Efektif Rata-rata (TER), Coretax, Validasi NIK/NPWP, Studi Kasus Kualitatif

Abstract

Reformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia melalui penerapan skema Tarif Efektif Ratarata
(TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan implementasi Sistem Inti
Administrasi Perpajakan (Coretax) membawa perubahan signifikan pada mekanisme pemotongan
dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan tetap. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap dengan metode TER,
menganalisis prosedur pelaporannya melalui sistem Coretax, serta mengidentifikasi kendala teknis
dan operasional yang dihadapi, khususnya terkait validasi data Nomor Induk Kependudukan/Nomor
Pokok Wajib Pajak (NIK/NPWP), pada PT Hurip Utama, perusahaan multisektor di Karawang
dengan 638 karyawan tetap. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain
studi kasus (case study), dengan data primer diperoleh melalui observasi partisipatif dan wawancara
bersama staf keuangan/perpajakan, didukung data sekunder berupa regulasi dan literatur akademik.
Hasil penelitian menunjukkan perhitungan PPh Pasal 21 metode TER pada PT Hurip Utama telah
sesuai PP No. 58 Tahun 2023, dibuktikan melalui verifikasi independen terhadap sampel karyawan
kategori TER A, B, dan C tanpa selisih perhitungan. Prosedur pelaporan melalui templat BPMP,
konversi berkas ke format XML, hingga bulk import ke Coretax berjalan sistematis meskipun
dipelajari staf secara otodidak. Namun, ditemukan kendala pada validasi NIK/NPWP yang
menyebabkan penggantian otomatis menjadi Tax Identification Number generik pada sekitar 3%
karyawan, diperparah keterbatasan informasi identitas pada menu Monitoring. Dapat disimpulkan
penerapan TER dan Coretax di PT Hurip Utama telah akurat secara substansi perhitungan pajak,
sedangkan tantangan yang ada bersifat teknis-administratif pada tahap validasi data, bukan pada
aspek kepatuhan perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2026-07-31
How to Cite
Agustin, R. D., Putra, A. S., Maula, K. A., Nawawi, A., & Rahma, M. (2026). Analisis Mekanisme Perhitungan Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Karyawan Tetap Berbasis Sistem Coretax Pada PT Hurip Utama. IKRAITH-EKONOMIKA, 9(2), 2847-2860. Retrieved from https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-EKONOMIKA/article/view/7535