Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan DPP Nilai Lain Pada CV XYZ Tahun 2025
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme, penerapan, dan kendala teknis perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain pada CV XYZ selama Masa Pajak Januari–Desember 2025. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus. Data sekunder berupa 561 faktur pajak keluaran, 151 faktur pajak masukan, dan SPT Masa PPN dikumpulkan melalui dokumentasi, observasi, wawancara, serta studi kepustakaan. Hasil menunjukkan seluruh faktur menggunakan Kode Transaksi 04 dan dihitung dengan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual atau harga perolehan, kemudian dikenai tarif PPN 12%. Total Pajak Keluaran tercatat Rp720.978.610 dan Pajak Masukan Rp494.854.429. Sepanjang 2025, CV XYZ mengalami kurang bayar pada delapan Masa Pajak dan lebih bayar pada April–Juli. Setelah memperhitungkan kompensasi, PPN yang disetorkan tercatat Rp199.423.967. Simulasi pembanding menunjukkan PPN Keluaran pada skema DPP Nilai Lain lebih rendah Rp65.543.510 dibandingkan skenario tarif 12% penuh. Kendala teknis utama meliputi gangguan akses Coretax, ketidaksesuaian data faktur masukan, dan adaptasi pengguna terhadap perubahan sistem.


