Fondasi Etis dan Empiris Ekonomi Islam: Studi Pemikiran Al-Syāṭibī dan Ibn Khaldūn Abad VIII H/14 M
Abstrak
Pemikiran ekonomi Islam abad VIII H/ XIV M berkembang secara sistematis dengan menempatkan ekonomi sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan kemaslahatan umat. Penelitian ini bertujuan mengkaji pemikiran ekonomi Imām Al-Syāṭibī dan Ibn Khaldūn serta relevansinya terhadap ekonomi Islam modern. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Syāṭibī melalui konsep maqāṣid al-sharī‘ah menekankan orientasi ekonomi pada kemaslahatan umum, keadilan distributif, dan keseimbangan sosial. Sementara itu, Ibn Khaldūn melalui pendekatan empiris menyoroti peran kerja, produktivitas, kebijakan pajak, dan siklus peradaban dalam menentukan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kajian komparatif menunjukkan bahwa pemikiran keduanya saling melengkapi dan relevan sebagai dasar pengembangan ekonomi Islam kontemporer yang berorientasi pada pertumbuhan, pemerataan, dan keadilan sosial.


