Pengaruh Upah Minimum dan PDRB terhadap Tingkat Pengangguran Terbuka: Pendekatan Ekonomi Kelembagaan pada 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2015–2024
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pengaruh Upah Minimum dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap Tingkat Pengangguran Terbuka pada 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau selama periode 2015–2024, dalam kerangka pendekatan ekonomi kelembagaan. Data sekunder dari Badan Pusat Statistik diolah dalam bentuk panel seimbang sebanyak 120 observasi dan dianalisis menggunakan tiga model regresi data panel, yaitu Common Effect Model (CEM), Fixed Effect Model (FEM), dan Random Effect Model (REM). Uji Chow menunjukkan bahwa FEM lebih tepat dibandingkan CEM, sementara Uji Hausman mengkonfirmasi REM sebagai model terbaik. Uji asumsi mengindikasikan adanya heteroskedastisitas namun tidak ditemukan autokorelasi, sehingga diperlukan penerapan standard error robust. Hasil estimasi menunjukkan bahwa Upah Minimum dan PDRB berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Tingkat Pengangguran Terbuka pada model FEM dan REM, sedangkan pada CEM hanya Upah Minimum yang signifikan. Dari perspektif kelembagaan, kebijakan upah minimum berfungsi sebagai instrumen institusi formal yang membentuk perilaku pasar tenaga kerja. Namun, efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh kapasitas kelembagaan daerah, ketegasan penegakan regulasi, dan karakteristik struktural ekonomi lokal. Temuan ini menegaskan pentingnya mengintegrasikan dimensi kelembagaan dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan dan pembangunan ekonomi daerah.


