TRANSFORMASI DIGITAL KEUANGAN SYARIAH: ANALISIS KEPATUHAN SYARIAH PADA LAYANAN BUY NOW PAY LATER (BNPL) DI INDONESIA
Abstrak
Transformasi digital keuangan telah mendorong berkembangnya layanan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai salah satu skema pembiayaan konsumtif berbasis teknologi di Indonesia. Kemudahan akses, fleksibilitas pembayaran, dan integrasi BNPL dengan e-commerce menjadikan layanan ini semakin banyak digunakan masyarakat. Namun, perkembangan tersebut menimbulkan persoalan kepatuhan syariah, terutama terkait kejelasan akad, transparansi biaya, bunga cicilan, denda keterlambatan, serta perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, jurnal ilmiah, laporan resmi, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNPL dapat berpotensi tidak sesuai dengan prinsip syariah apabila mengandung unsur riba, gharar, denda yang menjadi keuntungan penyedia layanan, dan biaya yang tidak transparan. Sebaliknya, BNPL dapat dikembangkan secara syariah apabila menggunakan akad yang jelas, seperti murabahah, qardh, ijarah, atau wakalah bil ujrah, disertai transparansi biaya, pengawasan Dewan Pengawas Syariah, dan pengelolaan denda sebagai dana sosial. Dengan demikian, pengembangan BNPL syariah di Indonesia perlu diarahkan pada model pembiayaan digital yang adil, transparan, aman, dan sesuai dengan prinsip fikih muamalah.
Kata kunci: BNPL, keuangan syariah digital, kepatuhan syariah, paylater, riba


