ANALISIS KEAMANAN DAN KEHALALAN PRODUK HANDBODY RACIKAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

  • Devita Firani Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Siti Nikmah Marzuki Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
  • Fitriani Fitriani Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
Kata Kunci: Keamanan Produk, Kehalalan Produk, Handbody Racikan, Ekonomi Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat keamanan dan kehalalan produk Handbody racikan yang beredar di masyarakat ditinjau dari perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan Handbody racikan yang dianggap mampu memberikan hasil lebih cepat dibandingkan produk kosmetik lainnya, namun masih menimbulkan keraguan terkait keamanan dan kehalalannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap konsumen serta peracik atau penjual Handbody racikan di Kabupaten Bone. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Handbody racikan didorong oleh keinginan memperoleh hasil yang cepat, pengaruh lingkungan sosial, media sosial, dan harga yang relatif terjangkau. Dari aspek keamanan, produk Handbody racikan belum memiliki jaminan keamanan yang memadai karena sebagian besar tidak memiliki izin edar BPOM, tidak melalui uji laboratorium, tidak memiliki standar takaran yang jelas, serta ditemukan adanya pengguna yang mengalami efek samping berupa kemerahan, gatal, dan iritasi kulit. Dari aspek kehalalan, produk Handbody racikan belum memiliki kepastian halal karena tidak memiliki sertifikasi halal resmi dan tidak mencantumkan komposisi bahan secara lengkap. Dalam perspektif ekonomi syariah, kondisi tersebut mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi menimbulkan mudarat bagi konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa produk Handbody racikan yang beredar di masyarakat belum sepenuhnya memenuhi prinsip ekonomi syariah, khususnya prinsip halālan ṭayyiban, hifz al-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-din (perlindungan agama), kehati-hatian (ihtiyāṭ), transparansi, serta larangan menimbulkan mudarat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran konsumen dalam memilih produk kosmetik yang aman dan halal serta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran produk kosmetik racikan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2026-07-06