Variabel Ukuran Perusahaan Tidak mampu memoderasi Pengaruh Variabel Aset Tak Berwujud dan Minimalisasi Pajak Terhadap Transfer Pricing

  • Pandu Haryanto Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I, Jakarta
  • Nining Rohaeningsih Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I, Jakarta
  • Malik Hidayat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I, Jakarta
  • Zainal Arifin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I, Jakarta
  • Henni Handari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Y.A.I, Jakarta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perjanjian utang (debt
covenant), aset tak berwujud (intangible assets), dan minimalisasi pajak (tax
minimization) terhadap keputusan transfer pricing dengan ukuran perusahaan
sebagai variabel moderasi. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan
data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan manufaktur
multinasional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode
penelitian. Sampel penelitian ditentukan menggunakan metode purposive sampling
berdasarkan kriteria tertentu. Analisis data dilakukan menggunakan metode regresi
data panel dengan pengujian variabel moderasi melalui Moderated Regression
Analysis (MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian utang
berpengaruh positif terhadap keputusan transfer pricing, sedangkan aset tak
berwujud tidak berpengaruh signifikan terhadap keputusan transfer pricing.
Minimalisasi pajak berpengaruh positif terhadap keputusan transfer pricing. Selain
itu, ukuran perusahaan terbukti mampu memoderasi pengaruh perjanjian utang dan
minimalisasi pajak terhadap keputusan transfer pricing, namun tidak mampu
memoderasi pengaruh aset tak berwujud terhadap keputusan transfer pricing.
Temuan penelitian ini memberikan implikasi bahwa tekanan kontraktual dari
perjanjian utang serta upaya efisiensi beban pajak menjadi faktor penting yang
mendorong praktik transfer pricing, sementara kepemilikan aset tak berwujud
belum menjadi determinan utama. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi pengembangan literatur akuntansi perpajakan serta menjadi bahan
pertimbangan bagi regulator dalam meningkatkan pengawasan terhadap praktik
transfer pricing.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2026-07-23