Analisis Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Pada Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan Bekasi

  • Nasywa Aulia Khairunnisa Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Angga Sanita Putra Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Nesti Hapsari Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Achmad Nawawi Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Madjidainun Rahma Universitas Singaperbangsa Karawang
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 22, kepatuhan perpajakan, Coretax, E-Bupot

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan serta mengevaluasi tingkat kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan Bekasi dalam transaksi pengadaan barang operasional. Penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung dan dokumentasi berupa data transaksi, bukti potong elektronik (E-Bupot), serta laporan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PPh Pasal 22 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, mulai dari proses pengadaan barang, identifikasi objek pajak, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), pemotongan tarif sebesar 1,5%, pembuatan E-Bupot, penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Masa melalui sistem Coretax. Penggunaan sistem digital seperti Coretax dan E-Bupot mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi administrasi perpajakan. Namun, masih terdapat beberapa kendala, seperti gangguan sistem dan potensi kesalahan input data yang dapat memengaruhi ketepatan pelaksanaan pajak. Secara keseluruhan, penerapan PPh Pasal 22 di Balai/Pusat Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan Bekasi telah berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perpajakan, meskipun masih diperlukan upaya optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas administrasi dan kepatuhan perpajakan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2026-07-29