IMPLEMENTASI COMMUNITY POLICING DALAM PENCEGAHAN TAWURAN WARGA DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEBON JERUK JAKARTA BARAT

  • Monica Margaret Universitas Budi Luhur
  • Irqi Saputra Universitas Budi Luhur

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tawuran antar kelompok warga yang belakangan ini marak
terjadi sebagai salah satu penyebab munculnya keresahan di masyarakat yang mengganggu
kemanan dan ketertiban masyarakat adalah salah satu masalah krusial yang harus ditangani
bersama. Polisi, sebagai aparat hukum, memang memiliki tanggung-jawab atas masalah ini. Akan
tetapi bila dibandingkan dengan anggota masyarakat yang terlibat tawuran tidak sebanding dengan
anggota personel polisi yang mengamankan. Untuk itu dibutuhkan suatu solusi yang saling
menguntungkan. Penelitian ini membahas Implementasi Community Policing Dalam Pencegahan
Tawuran Warga Wilayah Hukum Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi dan memahami makna dari suatu ranah permasalahan
khususnya untuk menggambarkan kinerja Bhabinkamtibmas dalam menerapkan pemolisian
masyarakat bekerjasama dengan Polsek Kebon Jeruk dan masyarakat sekitar. mempraktikkan
program pemolisian masyarakat untuk mencegah tawuran. Polisi beserta masyarakat berupaya
menjalin kerjasama dalam mendukung program deteksi dini pencegahan tawuran. Dalam program
community policing (pemolisian masyarakat) diharapkan kasus tawuran dapat dicegah dan
diminimalisir.


Kata Kunci: Pemolisian Komunitas, Kemitraan, Partisipasi, Pencegahan Tawuran ,Community
Policing

Published
2024-07-02