IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN APBDes PADA PEMERINTAHAN DESA BABOTIN KECAMATAN BOTIN LEO BELE KABUPATEN MALAKA
Abstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan kewenangan luas bagi
pemerintah desa untuk mengatur kepentingan masyarakat, termasuk pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan APBDes di Desa Babotin serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan menggunakan pendekatan
kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan good governance di Desa Babotin belum optimal.
Aspek transparansi telah dilakukan melalui baliho namun belum memiliki website desa.
Akuntabilitas vertikal kepada pemerintah daerah sudah berjalan baik, namun partisipasi
masyarakat dalam musyawarah desa masih didominasi kelompok tertentu dan keterlibatan
kelompok rentan masih minim. Faktor penghambat utama meliputi rendahnya kualitas SDM
aparat desa serta keterbatasan sarana prasarana seperti akses internet dan perangkat komputer.
Kata Kunci: Good Governance, Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi, APBDes

