AnalisisYuridis Kekerasaan Seksual Berbasis Eloktronik Di Lingkungan Perguruan Tinggi: Sudi Kasus Fakultas Hukum Indonesia Tahun 2026
Abstract
Penelitian ini melakukan kajian hukum normatif tentang penanganan Kekerasan Seksual Berbasis
Elektronik (KSBE) di lingkungan perguruan tinggi, dengan fokus studi kasus di Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FHUI) pada tahun 2026. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber hukum primer
meliputi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara normatif, perlindungan korban KSBE telah
diakomodasi secara progresif melalui Pasal 14 UU TPKS. Namun, implementasi di tingkat perguruan
tinggi menghadapi kendala substantif berupa ketidakselarasan standar pembuktian digital internal
kampus dengan hukum acara pidana formal, serta kendala prosedural yang mencakup birokrasi
penanganan yang melampaui batas waktu ideal serta minimnya kompetensi forensik digital pada
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Rekomendasi yang
diajukan meliputi amandemen regulasi internal untuk integrasi Digital Evidence Handling,
pembentukan Unit Forensik Digital PPKS di tingkat fakultas, serta penguatan independensi yurisdiksi
Satgas dari intervensi struktural dekanat guna mewujudkan keadilan distributif dan ruang aman
akademis sesuai amanat konstitusi.
Kata Kunci: Perguruan Tinggi, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), UU TPKS, Satgas

