IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (STUDI PENDEKATAN DI KOTA ATAMBUA KABUPATEN BELU)
Abstract
Pemberian otonomi daerah ini bertujuan agar pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten secara utuh dan sepenunya menjalankan serta melaksanakan kebijakan dan pemerintahannya sendiri dibawah pengawasan pemerintah pusat. Tingginya angka konsumsi alkohol di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Belu, salah satunya disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa minuman beralkohol merupakan bagian dari tradisi atau budaya lokal. Penelitian ini berrtujuan untuk mengetahui implementaasi Peraturan daerah di Kabupaten Belu serta menganalisa faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dan pendekatan konseptual, lalu di analisis menggunakan teknik yuridis atau secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Belu belum berjalan secara optimal masih menghadapi banyak hambatan seperti lemahnya pengawasan dan penertiban secara rutin. Peredaran minuman beralkohol di Kota Atambua masih banyak dilakukan tanpa izin resmi, terutama pada penjualan eceran dan produksi tradisional seperti moke, sopi, dan soman. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan daerah masih rendah.faktor penghambat implementasi peraturan daerah di kabupaten Belu yaitu kurangnya pelatihan teknis dan pembinaan aparatur, minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
Kata kunci : Otonomi Daerah, Minuman beralkohol, Kesadaran Masyarakat

