PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PENGADILAN NEGERI KALABAHI

  • Fadel Algazali Massa Universitas Nussa Cendana
  • Bhisa Wilhelmus Universitas Nussa Cendana
  • Orpa Ganefo Manuain Universitas Nussa Cendana

Abstract

Hak asasi manusia khususnya berfokus pada perempuan dan anak-anak,
mengkategorikan mereka sebagai kelompok rentan yang rentan terhadap pelanggaran hakhak
ini. Urgensi ini digarisbawahi dalam Deklarasi Hak Anak, yang merupakan kerangka
kerja yang menguraikan hak-hak politik, sipil, ekonomi, sosial, dan budaya yang diberikan
kepada anak-anak, yang ditetapkan melalui resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20
November 1959. Dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak masih terdapat
perbedaan terhadap pemenuhan hak-hak korban dalam hal ini hak restitusi. Dimana untuk
tuntutan dan putusan yang pertama korban mendapat hak restitusinya sedangkan dalam
tuntutan dan putusan yang kedua, korban bahkan tidak mendapatkan haknya sebagai seorang
korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemenuhan hak rektuisi terdap
anak korban kekerasan seksual dan faktor penghambat dalam pemenuhan hak rektuisi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif Empiris dengan metode pendekatan
kauistis. Data yang dikumpulkan yaitu berupa data primer dan data sekunder, dan diolah
menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penyidik
dan penuntut umum telah melaksanakan kewajibannya untuk memberitahukan kepada pihak
korban mengenai hak mengajukan restitusi dan tata cara pengajuannya pada saat sebelum
dan/atau dalam proses persidangan sesuai dengan perundangundagan.
Kata Kunci : Hak rektuisi, Anak Korban Kekerassan Seksual, Tindak Pidana

Published
2025-11-19