PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MENAGIH KREDIT BERMASALAH DI KOTA KEFAMENANU KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

  • Deonisio De Nova Valadares Universitas Nusa Cendana
  • Debi F. Ng. Fallo Universitas Nusa Cendana
  • Rosalind Angel Fanggi Universitas Nusa Cendana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi perbuatan debt collector yang termasuk
dalam kategori tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidananya dalam konteks
penagihan kredit bermasalah di Kota Kefamenanu. Fenomena penagihan yang disertai
intimidasi, ancaman, hingga penarikan paksa menjadi latar belakang utama penelitian ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan,
pendekatan kasus, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa tindakan penarikan paksa tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atau perampasan (Pasal 365 KUHP),
sementara penggunaan tipu muslihat dikategorikan sebagai penipuan (Pasal 378 KUHP).
Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada debt collector sebagai subjek hukum jika
terbukti memiliki unsur kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) serta kemampuan bertanggung
jawab secara hukum.
Kata Kunci: Debt Collector, Kredit Bermasalah, Pertanggung jawaban Pidana, Tindak Pidana

Published
2025-11-23