ANALISIS PERTIMBANGAN JAKSA DALAM PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA DAN KETIADAAN RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 37/Pid.B/2024/PN/Klb)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penuntutan dalam perkara kekerasan
seksual terhadap penyandang disabilitas yang menunjukkan adanya tuntutan
pidana relatif ringan serta ketiadaan restitusi bagi korban dalam Putusan PN
Kalabahi Nomor 37/Pid.B/2024/PN/Klb. Masalah utama yang dikaji adalah
faktor pertimbangan yuridis dan non-yuridis Jaksa dalam menentukan tuntutan
pidana ringan serta penyebab tidak diajukannya restitusi. Metode penelitian yang
digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kasus dan perundangundangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tuntutan ringan dipengaruhi oleh
pemilihan pasal yang tidak mengatur batas minimum pidana serta pertimbangan
non-yuridis seperti kontribusi korban (victim precipitation), kondisi ekonomi,
dan riwayat hukum pelaku. Ketiadaan restitusi disebabkan oleh hambatan
struktural kelembagaan, ketiadaan permohonan formal, dan alasan perlindungan
psikologis korban.
Kata Kunci: Pertimbangan Jaksa, Tuntutan Ringan, Restitusi, Kekerasan
Seksual, Disabilitas.

