KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PENETAPAN KEADAAN BAHAYA DITINJAU DARI PASAL 12 UUD 1945
Abstract
Berdasarkan latar belakang masalah, Pasal 12 UUD 1945 memberikan kewenangan
diskresioner kepada Presiden untuk menetapkan keadaan bahaya. Namun, kewenangan
ini berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia jika tidak diimbangi
dengan mekanisme kontrol yang ketat dalam negara hukum yang demokratis. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kewenangan Presiden dalam
menetapkan keadaan bahaya berdasarkan Pasal 12 UUD 1945? (2) Bagaimana
mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya? (3) Bagaimana implikasinya
terhadap hak konstitusional warga negara?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),
dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum primer dan sekunder yang
diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kewenangan Presiden dalam menetapkan
keadaan bahaya dibatasi oleh syarat objektif dalam undang- undang pelaksana, yaitu
Perppu Nomor 23 Tahun 1959. Studi kasus Keppres Nomor 28 Tahun 2003 menunjukkan
bahwa penetapan tersebut secara yuridis formil telah sah menurut hukum. (2) Mekanisme
pengawasan tidak mewajibkan persetujuan DPR secara formal, namun dilakukan melalui
konsultasi politik, pembatasan waktu, dan pengawasan internal. Pertanggungjawaban
Presiden bersifat politik dan hukum, sementara pelaksana lapangan dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana dan perdata.(3) Penetapan keadaan bahaya berimplikasi pada pembatasan hak konstitusional.
Implementasi di lapangan (kasus Aceh) terbukti melanggar prinsip proporsionalitas dan
melanggar hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) seperti hak untuk hidup
dan bebas dari penyiksaan.
Saran penulis adalah perlunya revisi terhadap Perppu Nomor 23 Tahun 1959 agar selaras
dengan prinsip HAM modern. Selain itu, Presiden diharapkan mengedepankan prinsip
proporsionalitas dan transparansi dalam menetapkan keadaan bahaya di masa depan.
Kata Kunci: Kewenangan Presiden, Keadaan Bahaya, Pasal 12 UUD 1945, Hak
Konstitusional.

