HAK YANG TERSISIH DI ERA DIGITAL: PENELUSURAN SISTEMATIS TERHADAP CELAH PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PLATFORM DAN GIG ECONOMY DALAM KERANGKA HUKUM KETENAGAKERJAAN NASIONAL

  • Rover F. M. Sitinjak Universitas Sumatera Utara
  • Joel I. A. Tampubolon Universitas Sumatera Utara
  • M. Fachrezi Nur Rafi Nasution Universitas Sumatera Utara
  • Lady Atalya Silitonga Universitas Sumatera Utara
  • Daniel Sitorus Universitas Sumatera Utara
  • Darrell Dzakwan Harahap Universitas Sumatera Utara
  • Tristanta Yesaya Pandia Universitas Sumatera Utara
  • Gwenn Murrow Elherga Sitepu Universitas Sumatera Utara
Keywords: pekerja platform, gig economy, perlindungan hukum ketenagakerjaan, ojek online, ekonomi digital, tinjauan literatur sistematis, hukum perburuhan

Abstract

Pertumbuhan pesat ekonomi platform dan gig economy telah menciptakan kategori
pekerja baru yang tidak sepenuhnya terlindungi oleh kerangka hukum
ketenagakerjaan yang berlaku. Di Indonesia, jutaan pengemudi ojek online, kurir,
pekerja kreatif digital, dan penyedia jasa freelance beroperasi dalam kekosongan
hukum yang menggantung: mereka menghasilkan nilai ekonomi bagi platform,
namun diklasifikasikan sebagai "mitra independen" yang tidak berhak atas
perlindungan fundamental seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan,
perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, atau hak berserikat. Artikel ini
bertujuan menelaah secara sistematis literatur akademik tentang celah perlindungan
hukum pekerja platform dalam kerangka hukum ketenagakerjaan nasional, dengan
fokus pada konteks Indonesia dan perbandingan dengan yurisdiksi relevan di Asia
dan Eropa. Menggunakan protokol Tinjauan Literatur Sistematis (TLS) PRISMA
2020, sebanyak 30 artikel dari basis data Scopus, Web of Science, Google Scholar,
dan Garuda (2018–2024) dianalisis secara tematik. Sintesis mengidentifikasi empat
tema utama: (1) paradoks klasifikasi hukum pekerja platform yang terjepit antara
dikotomi pekerja-mitra; (2) celah spesifik perlindungan hak dalam dimensi upah,
jaminan sosial, PHK, dan kebebasan berserikat; (3) respons regulasi global terhadap
gig economy dan relevansinya untuk Indonesia; serta (4) model hukum alternatif
yang direkomendasikan literatur. Artikel ini mengajukan Kerangka Efektivitas
Perlindungan Pekerja Platform (KEPPH) sebagai kontribusi konseptual untuk
menginformasikan reformasi regulasi ketenagakerjaan digital di Indonesia.
Kata kunci: pekerja platform, gig economy, perlindungan hukum ketenagakerjaan, ojek online, ekonomi digital, tinjauan literatur sistematis, hukum perburuhan

Published
2026-03-06