Tinjauan Epistemologi Terhadap Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Abstrak
Pancasila tidak lahir sebagai sebuah sistem epistemologi. Pancasila lahir sebagai dasar
Negara, merupakan sebuah ideologi dan memuat suatu pandangan hidup. Hal ini terjadi pada tahun
1945. Epistemologi lahir jauh sebelum lahirnya Pancasila. Epistemologi lahir sejak usaha para
kaum sophis pada jaman Yunani Kuno sampai jaman modern yang menempatkan kajian
epistemologi menjadi amat terkait dengan struktur pengetahuan.
Dasar epistemologi Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar
ontologinya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat
Pancasila. Oleh karena itu, dasar epistemologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep
dasarnya tentang hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila, maka
dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi, yaitu bangunan
epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia.
Penelitian dilakukan secara literer, dengan kajian pustaka yang dipilih buku-buku dan jurnal
atau majalah ilmiah yang memuat uraian mengenai filsafat, ideologi, filsafat Pancasila,
epistemologi, filsafat ilmu, dan sejarah filsafat. Data yang dibutuhkan adalah data kualitatif yang
diolah dengan metode reflektif, dilengkapi dengan metode verstehen.
Persoalan epistemologi dalam hubungannya dengan Pancasila dimaksudkan mencari
sumber-sumber pengetahuan, kebenaran dari Pancasila dan susunan pancasila sebagai suatu sistem
pengetahuan. Sumber pengetahuan dari Pancasila dilihat dari aliran pengetahuan yakni empirisme
dan rasionalisme.