MANAJEMEN RISIKO PENGELOLAAN ZAKAT
Abstrak
Masalah dalam penelitian ini adalah dalam konteks pengelolaan zakat, dimana salah satu hal yang perlu
dijaga adalah kredibilitas dan akuntabilitas institusi pengelola zakat. Jangan sampai muncul ketidakpercayaan
masyarakat akibat kesalahan dan pelanggaran dalam pengelolaan zakat.
Berdasarkan penelitian IDB (Islamic Development Bank), potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 100
triliun per tahun. Ironisnya, zakat yang terkumpul oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) masih sangat kecil.
Dari dana zakat yang terkumpul, dana tersebut masih disalurkan untuk tujuan konsumtif (dana jangka pendek).
Berdasarkan pertemuan perdana International Working Group on zakat Core Principles (IWGZCP) akhir
agustus lalu, disepakati bahwa identifikasi risiko dalam pengelolaan zakat merupakan hal yang sangat penting
karena akan mempengaruhi kualitas Pengelolaan Zakat ke depan. Paling tidak, ada empat jenis risiko yang telah
teridentifikasi dan dunia perzakatan harus memiliki konsep yang jelas dalam memitigasi risiko-risiko tersebut.
Pertama, risiko reputasi dan kehilangan muzakki; Kedua, risiko penyaluran; Ketiga, risiko operasional, dan yang
keempat adalah risiko transfer zakat antar negara (Beik, 2014).
Untuk melakukan identifikasi risiko digunakan metode Enterprise Risk Management (ERM). Dengan
melakukan ERM maka dapat dilakukan identifikasi kemungkinan terjadinya risiko (risk probability), dampak dari
risiko (risk impact), dan mitigasi risiko.