Standar Isi Pada Manajemen Kurikulum Lembaga Pendidikan Buddha (Tinnjauan Kesiapan Keberadaan Sekolah Minggu Buddha Di Indonesia)

  • Suherman Suherman STIAB Smaratungga Boyolali
  • Hadion Wijoyo STIAB Smaratungga Boyolali
  • Kresno Budoyo STIAB Smaratungga Boyolali
  • Nur Amim STIAB Smaratungga Boyolali
  • Suryani Suryani STIAB Smaratungga Boyolali
Kata Kunci: Standar isi, Manajemen Kurikulum, Lembaga Pendidikan Buddha

Abstrak

Pada peraktiknya, pasal 12 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
belum dilaksanakan secara efektif dengan masih adanya sekolah yang tidak menyediakan
pelayanan mata pelajaran agama Buddha sehingga fungsi pendidikan keagamaan Buddha yang
dilakukan secara non formal oleh lembaga pendidikan Buddha menjadi sangat penting untuk
melengkapi pendidikan formal tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menyediakan tinjauan tentang
standar isi dalam manajemen kurikulum pada lembaga pendidikan Buddha terhadap kesiapan
keberadaan sekolah Buddhis di Indonesia di masa mendatang. Metode penelitian yang dipakai
adalah kualitatif dengan cara studi literatur; mengumpulkan beberapa artikel, buku, jurnal,
regulasi dan Undang-Undang serta Sutta Buddha serta beberapa sumber referensi yang berkaitan
dengan Manajemen Kurikulum pada lembaga Pendidikan Buddha. Hasil penelitian ini menemukan
bahwa Kurikulum Sekolah Minggu Buddha yang telah ditetapkan dalam SK Dirjen No. 63 tahun
2017 sudah mengacu pada standar isi Nasional Pendidikan, begitupula dengan kurikulum Nawa
Dhammasekha. Kurikulum ini sudah sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi lulusan,
sehingga bisa juga dijadikan rujukan penyusunan kurikulum untuk sekolah Buddhis di masa
mendatang. Selain itu lembaga pendidikan Buddhis harus benar-benar bisa menerapkan
manajemen kurikulum secara professional agar mutu pendidikan agama Buddha dan
keagamaabagin Buddha bisa meningkat dan memenuhi tujuan pendidikan nasional dan
pendidikan agama Buddha itu sendiri, dan jika kesempatan mendirikan sekolah Buddhis itu sudah
terbuka, lembaga Pendidikan Buddhis sudah siap dengan kurikulum yang sesuai serta dengan
manajemen kurikulumnya yang professional, ini akan menjadi kontribusi sekaligus solusi atas
kesenjangan yang muncul dari ketidak-efektifan pelaksanaan pasal 12 ayat (1) UU No. 20 Tahun
2003

Diterbitkan
2022-11-01