Urgensi Perundang – Undangan Internasional Hague / Hague-Visby / Hamburg / Rotterdam oleh Indonesia

  • Anastasia Zefanya Universitas Padjadjaran
Kata Kunci: Perjanjian Internasional, Ratifikasi, UNICITRAL

Abstrak

Masih banyak hal yang masih di debatkan untuk dalam meratifikasi perundang undang
pengangkutan barang melalui laut di Indonesia. Perundang undangan Internasional itu seperti
perjanjian internasional Hague / Hague-Visby / Hamburg / Rotterdam. Keempat konvensi ini
sebagian besar telah diterapkan oleh sebagian besar negara maritim di dunia, yang menyisakan
beberapa negara untuk mempertahankan versinya sendiri, termasuk Indonesia. Indonesia masih
tetap dengan kode 1898 warisan penjajahan Belanda. Analisis perbandingan menghasilkan
implementasi serupa dari versi dari empat konvensi UNCITRAL yang telah diadopsi oleh banyanya
negara; yang sangat mendorong Indonesia untuk mengganti kode komersial 1898 dengan praktik
internasional saat ini yang menyampaikan kepentingan terbaik Indonesia.

Diterbitkan
2022-11-01