Ujaran Kebencian Dalam Penyimpangan Sila Ke-2 Pancasila
Abstrak
Di era digital, pendidikan merupakan salah satu bentuk aksi sosial yang berpusat pada media sosial. Konsep Pancasila,
yang berfokus pada hak untuk hidup, merupakan inti dari konsep ini. Di Indonesia, terdapat peningkatan yang
signifikan dalam penggunaan media sosial, dengan 191 juta pengguna media sosial aktif per-Januari 2022.
Peningkatan ini disebabkan oleh penggunaan media sosial, TikTok, Twitter, Facebook Messenger sebagai platform
pembelajaran sosial. Penggunaan media sosial telah meningkat secara signifikan antara tahun 2014 dan 2022, dengan
34,2% orang Indonesia menggunakan media sosial secara teratur. Ujaran kebencian, salah satu bentuk komunikasi,
merupakan masalah umum dalam dunia pendidikan, yang sering kali melibatkan isu-isu ras, gender, dan etnis.
Penggunaan media sosial juga meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan munculnya platform media sosial
seperti TikTok dan Twitter. Hasil penelitian ini narasumber yang mengaku pernah menerima atau terlibat dalam ujaran
kebencian sebanyak 90% orang, baik di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari. Sebanyak 10% dari
populasi tidak pernah menerima atau melakukan ujaran kebencian. Sejumlah besar dari mereka menggunakan media
sosial seperti TikTok, Twitter dan instagram. Faktor-faktor yang timbulnya ujaran kebencian adalah faktor internal
yakni Faktor keadaan psikologis individu, dan faktor eksternal seperti sekelompok masyarakat umum yang menganut
primordialisme dan etnosentrisme. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis kuantitatif. Kualitatif
memahami makna yang hadir dalam fenomena ujaran kebencian sebagai bentuk simulasi sila kedua Pancasila. Proses
pengumpulan data, analisis data, dan penarikan kesimpulan merupakan bagian dari analisis kuantitatif. Evaluasi
kualitatif melakukan analisis terkait, definisi istilah "ujaran kebencian" dan "bentuk-bentuk ujaran kebencian" serta
"penyimpangan terhadap sila ke-2 Pancasila"