Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi

  • Yuliana Yuli W Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Satino Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Surahmad Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Suprima Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstrak

Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang, dan korupsi adalah merupakan musuh kita bersama, mengingat korupsi  tentunya menghambat di segala bidang, tindak pidana korupsi sangat meluas kesemua lini pemerintahan, korupsi semakin sistematis sehingga berdampak terhadap perekonomian secara nasional. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar supaya membuat jera terhadap para koruptor, hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kondisi tertentu tetapi hingga saat ini terhadap  koruptor yang divonis dengan hukuman mati oleh hakim, dan bagaimana terhadap pelaku tindak pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana pelaksanaan  pidana mati diterapkan bagi para pelaku korupsi di Indonesia agar masyarakat merasa jera dengan perbuatannya tersebut.  Sampai saat ini, belum ada implementasi hukuman mati untuk menghukum pelaku korupsi di Indonesia, karena indikator rumusannya masih multi tafsir dan terbatas pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUTPK. Tindak pidana korupsi tergolong dalam serious crime, sehingga hukuman mati  sangat diperlukan serta relevan diterapkan di Indonesia sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Diterbitkan
2024-03-01