Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Abstrak
Asuransi memiliki peranan penting, karena menjadi alternatif guna memberikan perlindungan terhadap kemungkinan-kemungkinan kerugian yang akan terjadi, asuransi juga memberikan dorongan yang besar terhadap arah perkembangan ekonomi. Ironisnya dalam praktiknya masih belum memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghasilkan analisis mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kedua, analisa putusan hakim dalam memutus perkara pada putusan Mahkamah Agung Nomor 663/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn. Pada penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum dengan pendekatan referensi bahan pustaka dan dengan menggunakan metode pendekatan teori perlindungan hukum. Kesimpulan perlindungan hukum terwujud melalui terpenuhinya prestasi para pihak berdasarkan itikad baik dan sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen. Dalam hal analisa putusan bahwa hakim memutuskan bahwa pihak perusahaan asuransi telah melakukan wanprestasi dan wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak pemegang polis karena dapat membuktikan telah memenuhi kewajiban dalam perjanjian.