PERAN PEMERNTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK HUBUNGAN KERJA

  • Hamirul Hamirul
  • Darmawanto Darmawanto

Abstrak

ABSTRAK
Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana pelaksanaan mediasi dan bagaimana fungsi atau peran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merangin yang diwakili oleh petugas mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan apa saja faktor pendorong dan penghambat dalam efektifitas mediasi dan upaya Pemerintah Derah dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan Kualitatif deskriptif dengan data primer dan sekunder, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dilapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat yang kemudian berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus dapat di tarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa guna menghindari perselisihan baik pengusaha maupun pekerja harus menjalankan kewajiban dan haknya berdasarkan Undang-Undang dan Perjanjian Kerja yang berlaku , Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial Dalam pelaksanaan proses penyelesaian hubungan industrial dapat dilakukan dengan cara mediasi karena berusaha mengutamakan perdamaian secara musyawarah dan mufakat serta memberikan saran berupa anjuran dan risalah. Beberapa faktor pendorong dalam penyelesaian ini adalah adanya itikad baik dari kedua belah pihakyang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan, sedangkan faktor penghambatnya adalah kedua pihak yang masih mengutamakan emosinya.

Diterbitkan
2018-11-18